Selasa, 14 Februari 2017

Hadist Menghormati Orang Tua

http://venyyunita31.blogspot.co.id/2013/01/hadits-tentang-menghormati-orang-tua_30.html



PEMBAHASAN
1.      Menghormati Orang Tua
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, belia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548)
Imam Al-Qurthubi menjelaskan, “Hadits tersebut menunjukkan bahwa kecintaan dan kasih sayang terhadap seorang ibu, harus tiga kali lipat besarnya dibandingkan terhadap seorang ayah. Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menyebutkan kata ibu sebanyak tiga kali, sementara kata ayah hanya satu kali. Bila hal itu sudah kita mengerti, realitas lain bisa menguatkan pengertian tersebut. Karena kesulitan dalammenghadapi masa hamil, kesulitan ketikamelahirkan, dan kesulitan pada saat menyusui dan merawat anak, hanya dialami oleh seorang ibu. Ketiga bentuk kehormatan itu hanya dimiliki oleh seorang ibu, seorang ayah tidak memilikinya. Ada banyak bukti, bahwa berbakti kepada kedua orang tua –dalam wacana Islam- adalah persoalan utama, dalm jejeran hukum-hukum yang terkait dengan berbuat baik terhadap sesama manusia. Allah Subhanahu Wa Ta’ala sudah cukup menegaskan wacana ‘berbakti’ itu, dalam banyak firman-Nya, demikian juga RasulullahSallallahu ’Alaihi Wa Sallam dalam banyak sabdanya, dengan memberikan ‘bingkai-bingkai’ khusus, agar dapat diperhatikan secara lebih saksama.
Imam An-Nawaawi menjelaskan, “Arti birrul waalidain yaitu berbuat baik terhadap kedua orang tua, bersikap baik kepada keduanya, melakukan berbagai hal yang dapat membuat mereka bergembira, serta berbuat baik kepada teman-teman mereka.” Al-Imam Adz-Dzahabi menjelaskan bahwa birrul waalidain atau bakti kepada orang tua, hanya dapat direalisasikan dengan memenuhi tiga bentuk kewajiban: Pertama: Menaati segala perintah orang tua, kecuali dalam maksiat. Kedua: Menjaga amanah harta yang dititipkan orang tua, atau diberikan oleh orang tua. Ketiga: Membantu atau menolong orang tua, bila mereka membutuhkan.
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
(24) “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil." (QS. Al-Isra: 23-24).
Ini adalah perintah untuk mengesakan Sesembahan, setelah sebelumnya disampaikan larangan syirik. Ini adalah perintah yang diungkapkan dengan kata qadha yang artinya menakdirkan. Jadi, ini adalah perintah pasti, sepasti qadha Allah. Kata qadha memberi kesan penegasan terhadap perintah, selain makna pembatasan yang ditunjukkan oleh kalimat larangan yang disusul dengan pengecualian: “Supaya kamu jangan menyembah selain Dia…” Gaya bahasa yang digunakan al-Quran dalam memerintahkan sikap bakti kepada orang tua ialah datang serangkai dengan perintah tauhid atau ke-imanan, “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia“ . Dalam artian setelah manusia telah mengikrakan ke-imanannya kepada Allah, maka manusia memiliki tanggungjawab kedua, yaitu “Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya”. Jika kita bertanya, mengapa perintah birrul walidain begitu urgen sehingga ia datang setelah proses penghambaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala?? Al-Quran Kembali menjawab
 حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا
“Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”(Al-Ahqaf: 15).
Ketika orangtua berumur muda, kekuatan fisik masih mengiringinya, sehingga ia bertanggungjawab untuk mendidik dan membesarkan anak-anaknya. Namuun saat mereka berumur tua renta, dan anaknya sudah tumbuh dewasa berbaliklah roda tanggung jawab itu. Para pembantu mungkin mampu merawatnya, menunjukkan sesuatu yang tidak lagi bisa dilihatnya, mengambilkan sesuatu yang tidak lagi bisa diambilnya dan mengiringnya dari suatu temnpat ke tempat lain. Namun ada satu hal yang tidak pernah bisa diberikan oleh pembantu, ialah cinta dan kasih sayang. Hanya dari sang buah hatilah rasa cinta dan kasih sayang dapat diraihnya. Kedua orang tua secara fitrah akan terdorong untuk mengayomi anak-anaknya; mengorbankan segala hal, termasuk diri sendiri. Seperti halnya tunas hijau menghisap setiap nutrisi dalam benih hingga hancur luluh; seperti anak burung yang menghisap setiap nutrisi yang ada dalam telor hingga tinggal cangkangnya, demikian pula anak-anak menghisap seluruh potensi, kesehatan, tenaga dan perhatian dari kedua orang tua, hingga ia menjadi orang tua yang lemah jika memang diberi usia yang panjang. Meski demikian, keduanya tetap merasa bahagia! Adapun anak-anak, secepatnya mereka melupakan ini semua, dan terdorong oleh peran mereka ke arah depan. Kepada istri dan keluarga. Demikianlah kehidupan itu terdorong. Dari sini, orang tua tidak butuh nasihat untuk berbuat baik kepada anak-anak. Yang perlu digugah emosinya dengan kuat adalah anak-anak, agar mereka mengingat kewajiban terhadap generasi yang telah menghabiskan seluruh madunya hingga kering kerontang. Al-Quran memberikan pengkhususan dalam birrul walidain ini saat kondisi mereka tua renta, yaitu:
1.      Jangan mengatakan kata uffin (ah)
2.      Jangan membentak
3.      Ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
4.      Rendahkanlah dirimu terhadap mereka dengan penuh kesayangan
5.      Dan do’akanlah mereka. Kata uffin dalam bahsa Arab berati ar-rafdu (menolak).
Jadi janganlah kita mengatakan kata-kata yang mengandung makna menolak, terkhusus dalam memenuhi kebutuhan mereka. Karena pada umur lanjut inilah kebutuhan mereka memuncak, hampir pada setiap hitungan jam mereka membutuhkan kehadiran kita disisinya. Sedimikian pentingnya perintah birrul walidain ini, sehingga keridhoan mereka dapat menghantarkan sang anak kedalam surga-Nya. Rasulullah saw bersabda “Barang siapa yang menajalani pagi harinya dalam keridhoan orang tuanya, maka baginya dibukakan dua pintu menuju syurga. Barang siapa yang menjalani sore keridhoan orang tuanya, maka baginya dibukakan dua pintu menuju syurga. Dan barang siapa menjalani pagi harinya dalam kemurkaan orangtuanya, maka baginya dibukakan dua pintu menuju neraka. Dan barang siapa menjalani sore harinya dalam kemurkaan orangtuanya, maka baginya dibukakan dua pintu menuju neraka ”.(HR. Darul Qutni dan Baihaqi) Dengan demikian merugilah para anak yang hidup bersama orang tuanya di saat tua renta namun ia tidak bisa meraih surga, karena tidak bisa berbakti kepada keduanya. Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam mengatakan tentang ihwal mereka :
عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ ا لْجَنَّةَ ».
“Dari Suhaili, dari ayahnya dan dari Abu Hurairah. Rosulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda : ”Merugilah ia (sampai 3 kali). Para Shahabat bertanya : ”siapa ya Rosulullah?Rosulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda :“Merugilah seseorang yang hidup bersama kedua orang tuanya atau salah satunya di saat mereka tua renta, namun ia tidak masuk surga” (HR. Muslim).
Terkait cara berbakti kepada orang tua, memulai dengan perkataan yang baik. Kemudian diiringi denganmeringankan apa-apa yang menjadi bebannya. Dan bakti yang tertinggi yang tak pernah dibatasi oleh tempat dan waktu ialah DOA. Do’a adalah bentuk bakti anak kepada orang tua seumur hidup-nya. Do’alah satu-satunya cara yang diajarkan Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallambagi anak-anak yang pernah menyakiti orangtuanya namun mereka meninggal sebelum ia memohon maaf kepadanya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallambersabda : “Bahwasanya akan ada seorang hamba pada hari kiamat nanti yang diangkat derajatnya, kemudian ia berkata “Wahai tuhanku dari mana aku mendapatkan (derajat yang tinggi) ini??. Maka dikatakanlah kepadanya “Ini adalah dari istighfar (doa ampunan) anakamu untukmu” (HR.Baihaqi) Adapun doa yang diajarkan, ialah sebagaimana termaktub dalam al-Quran :
وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرً
"Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (Al-Isra’: 24).
Itulah ingatan yang sarat kasih sayang. Ingatan akan masa kecil yang lemah, dipelihara oleh kedua orang tua. Dan keduanya hari ini sama seperti kita di masa kanak-kanak; lemah dan membutuhkan penjagaan dan kasih sayang. Itulah tawajuh kepada Allah agar Dia merahmati keduanya, karena rahmat Allah itu lebih luas dan penjagaan Allah lebih menyeluruh. Allah Subhanahu Wata’ala lebih mampu untuk membalas keduanya atas darah dan hati yang mereka korbankan. Sesuat yang tidak bisa dibalas oleh anak-anak. Al Hafizh Abu Bakar Al Bazzar meriwayatkan dengan sanadnya dari Buraidah dari ayahnya: “Seorang laki-laki sedang thawaf sambil menggendong ibunya. Ia membawa ibunya thawaf. Lalu ia bertanya kepada NabiSallallahu ’Alaihi Wa Sallam, “Apakah aku telah menunaikan haknya?” Nabi Sallallahu ’Alaihi Wa Sallammenjawab, “Tidak, meskipun untuk satu tarikan nafas kesakitan saat melahirkan.” Dalam ayat lain Al-Quran mengajar doa yang begitu indah, ialah doa yang mencakup bagi kita, orang tua dan keturunan kita :
رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
"Ya Allah.., tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri." (Al-Ahqaf : 15).
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (Qs. Al-Ahqaaf : 15)
Ayat diatas menjelaskan akan hak ibu terhadap anaknya. Ketahuilah, bahwasanya ukuran terendah mengandung sampai melahirkan adalah 6 bulan (pada umumnya adalah 9 bulan 10 hari), ditambah 2 tahun menyusui anak, jadi 30 bulan. Sehingga tidak bertentangan dengan surat Luqman ayat 14 (Lihat Tafsiir ibni Katsir VII/280)
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Qs. Luqman : 14)
Dalam ayat ini disebutkan bahwa ibu mengalami tiga macam kepayahan, yang pertama adalah hamil, kemudian melahirkan dan selanjutnya menyusui. Karena itu kebaikan kepada ibu tiga kali lebih besar daripada kepada ayah.
2.      Dosa-dosa Besar
Diriwayatkan dari Rasulullah Saw, bahwa beliau bersabdah:
 اَعْظَمُ الذُّ نُوْبِ عِنُدَ اللهِ تَعَا لَي اَصْغَرُ هَاعِنْدَ النَّا سِ وَاَصْغَرُالذُّ نُوْبِ عِنْدَاللهِ تَعَا لَي اَعْظَمُهَا عِنْدَ النَّا سِ .
“dosa yang paling besar di sisi Allah Ta’ala adalah dosa yang (dianggap) kecil oleh manusia. Sedangkan dosa yang paling kecil di sisi Allah Ta’ala adalah dosa yang (dianggap) paling besar oleh manusia.”
            Al-Faqih menjelaskan, bahwa apabila seseorang yang melakukan perbuatan dosa itu menganggap dosa yang dilakukannya itu sangat besar, maka ia pun merasa takut dan segera bertaubat, sehingga dosa itu pun diampuni dan dianggap kecil oleh Allah. Adapun jika dosa itu dianggap kecil oleh yang melakukannya, sehingga ia terus menerus mengulanginya, maka dosa itu menjadi besar di sisi Allah. Hal inni di dasarkan perkataan sahabat sebagai berikut:
لَاصَغِيْرَةَ مَعَ اْلإِصْرَارِوَلَا كَبِيْرَةَ مَعَ اْلإِ سْتِغْفَارِ.
“tidak dianggap dosa kecil jika dilakukan terus menerus dan tidak dianggap dosa besar jika mohon ampun.”
            Diriwaytkan dari Awwam bin Hausyab, ia berkata, “ada empat hal yang dilakukan setelah perbuatan dosa yang lebih jelek dari perbuatan dosa itu sendiri, yaitu: menganggap kecil (meremehkan), merasa tidak apa-apa, merasa senang, dan terus-menerus melakukan dosa itu.”
            Al-Faqih mengingatkan, agar jangan sampai salah memahami ayat:
مَنْ جَاءَ بِا لْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُاَمْثَا لِهَا وَمَنْ جَاءَ بِا لسَّيِّءَةِ فَلَا يُجْزَي اِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمَوْنَ.
“barang siapa yang membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya, dan barang siapa yang membawa perbuatan yang jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, seddang mereka sedikitpun tidak dianiaya/dirugikan.” (QS.Al-An’am:160)
Sebab, ada beberapa persyaratan bagi amal yang baik agarbisa dibawa nanti pada hari kiamat. Mengerjakan amal baik itu mudah bagi orang yang memang mau mengerjakannya, namun yang sukar adalah bagaimana agar amal baik itu bisa dibawa nanti pada hari kiamat. Sedangkan perbuatan jahat, walaupun hanya dibalas seimbang, namun ia mempunyai 10 dampak negatif, yaitu:
a.       Apabila seseorang melakukan perbuatan jahat, berarti ia membuat murka Dzat yang menciptakannya, padahal dia berkuasa pada dirinya setiap saat.
b.      Dengan perbuatan jahat itu, ia telah membuat senang iblis yang merupakan musuh Allah dan musuh dirinya.
c.       Menjauhkan diri dari tempat yang paling baik, yaitu surga
d.      Mendekatkan diri pada tempat yang paling jelek, takni dirinya sendiri
e.       Mengotori dirinya sendiri
f.       Mengganggu malaikat yang tidak pernah mengganggunya, yakni para malaikat yang menjga dirinya
g.      Membuat Nabi Saw. Merasa sedih di dalam kuburnya
h.      Memprsaksikan kepada siang dan malam atas kejahatan dirinya serta siang dan malam itu terganggu dan merasa sadih kerenanya
i.        Menghianati semua makhluk, baik manusia maupun yang lainya.
Penghianatan kepada sesama manusia itu jika seseorang memerlukan kesaksiannya, maka kesaksiannya tidak dapat diterima, mengingat dosa yang pernah dilakukannya. Dengan demikian, perbuatan dosa itu meniadakan hak temannya. Sedangkan penghianatan kepada sesama makhluk selain manusia, karena perbuatan dosanya itu dapat menyebabkan berkurangnya hujan.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah hadits-hadits diatas kami bahas, maka dapat kami simpulkan bahwa, islam mewajibkan kepada kita umat manusia agar selalu mengormati, menyayangi, Ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia Rendahkanlah dirimu terhadap mereka dengan penuh kesayangan dan do’akanlah mereka lalu merawat orang tua ketika mereka sudah lanjut usia. Jangan lah pernah kita mengatakan kata uffin (ah) dan juga membentak atupun segala hal yang dapat menyakitkan hati orang tua. Karena semua itu termasuk dalam dosa besar.
B.     Saran
Kami sangat mengerti bahwasanya makalah kami jauh dari sempurna, oleh karena itu bagi para pembaca yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai kedua hadits yang telah kami bahas membutuhkan referensi dari buku lain.

Tips Membiasakan Diri Puasa Sunnah

Tips Membiasakan Diri Puasa Sunnah


Rate This


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد

Puasa Sunnah seperti yang sering di lakukan yakni Puasa senin-kamis akan benar-benar kita rasakan jika kita mengamalkan dan melakukannya dengan istiqamah. Sebab tanpa menjalani dan merasakan sendiri, sulit untuk dapat mengecap hikmah dari puasa sunnah, kalau tidak bisa dikatakan mustahil. Untuk itu tuliasan ini sedikit menuturkan tips-tips agar dapat membiasakan diri berpuasa sunnah , sebagaimana yang telah dilakukan para pelaku puasa sunnah seperti puasa senin dan kamis.
Ikhlas
—-
Ikhlas adalah kunci dalam beribadah. Hanyalah ibadah yang dilakukan dengan ikhlaslah yang dapat kita kecap hikmahnya dan kita rasakan manfaatnya bagi ruhani kita. Maka dari itu kita harus senantiasa menjaga keikhlasan dalam beribadah agar nilai ibadah yang dilakukan tak menjadi sia-sia.
Kesungguhan dan Teguh Pendirian
———————-
Sesuatu yang tak dijalankan dengan sungguh-sungguh, pasti tak akan berjalan dengan baik dan hasilnya pun tak akan maksimal. Demikian pula puasa sunnah yang kita lakukan, jika tak diiringi kesungguhan dan teguh pendirian dalam menghadapi segala aral yang merintangi, maka maksud yang akan dituju berupa keutamaan puasa sunnah itu tak akan terwujud. Maka hanya dengan kesungguhan dan pendirian yang teguhlah kenikmatan akan hasil dari puasa sunnah yang dilakukan terus menerus akan dapat kita kecap.
Apa Manfaatnya Bagiku?
—————–
Ini adalah salah satu hal penting yang dapat kita lakukan sebagai usaha untuk dapat melaksanakan puasa sunnah, yaitu dengan mencari tahu manfaat dari puasa sunnah yangkita jalankan. Saat seseorang mengetahui manfaat dan hasilyang dapat ia petik dari sesuatu yang ia lakukan, maka ia akan melakukan hal tersebut dengan semangat dan tak mudah patah arang.
Demikian pula jika kita mengetahui rahasia dan keutamaan yang kita dapatkan jika berpuasa sunnah, maka kita akan antusias dalam menjalankannya, dantak mudah berhenti meski harus melawan lapar dan dahaga,serta menahan hawa nafsu yang dapat membatalkan puasa.
Bertaubat dan Berdoa
—————
Inilah adalah usaha batiniah kita agar mampu dan kuat menjalankan puasa sunnah. Dengan bertaubat, membersihkan hati dan berdoa agar Allah berkenan memberikan kekuatan dan menerima puasa sunnah kita, kitaberharap dapat melaksanakan puasa tersebut dengan baik dan meraih manfaat yang besar serta mendapatkan ridha dari Allah ta’ala.
Mengajak Orang-orang Dekat
——————–
Salah satu bentuk usaha kita agar dalam menjalankan puasasunnah terasa lebih nikmat adalah dengan mencari partner. Ajak istri/suami, anak ( bagi yang sudah berkeluarga ), saudara atau teman anda untuk bersama-sama berpuasa. Selain kita mendapatkan pahala karena telah mengajak orang lain berbuat kebaikan, ibadah puasa tersebut juga semakin ringan karena ada yang menemani dan saling mengingatkan jika kita lupa menjalankannya. Misalnya hendak menjalankan puasa Senin Kamis , jika ada rekan yang senantiasa saling mengingatkan insya Allah tak ada hari Senin atau Kamis yang terlewatkan.
Istirahat yang Cukup
—————
Puasa tentu saja membutuhkan energi. Untuk itu diperlukan istirahat yang cukup guna menjaga kondisi tubuh kita agar tetap fit. Namun demikian jangan beristirahat (tidur) berlebihan melebihi kebiasaan istirahat pada saat tidak berpuasa, sebab hal itu justru membuat fisik menjadi lemah dan tak bersemangat untuk melakukan aktifitas sehari-hari. Dan kondisi ini menyebabkan aktifitas dan kewajiban kita sehari-hari menjadi terganggu, padahal seharusnya puasa sunnah tak boleh mengganggu aktifitas yang sudah kewajiban harian kita.
Atur Porsi Makan dan Membiasakan Makan Sahur
———————————
Kita harus senantiasa mengatur porsi makan demi kesehatan tubuh yang prima. Jika puasa di siang hari dan makan berlebihan pada malam hari, maka hal itu justru berakibat buruk bagi kesehatan. Makanlah pada malam harinya dengan memenuhi dan menjaga porsi kebutuhan gizi untuk tubuh kita dan tak boleh berlebihan. Selain itu sebaiknya membiasakan untuk makan sahur sebelum berpuasa, agar ada pasokan makanan saat kita puasa di siang hari. Bahkan Rasulullah juga menganjurkan untuk makan sahur bagi orang yang berpuasa, mengingat manfaatdan keberkahan yang terkandung didalamnya,
” Berdasarkan pendapat sejumlah ahli kesehatan, puasa dapat memberikan berbagai manfaat bagi yang melaksanakannya, di antaranya untuk ketenangan jiwa, mengatasi stres, meningkatkan daya tahan tubuh, serta memelihara kesehatan dan kecantikan. Puasa selain bermanfaat untuk ketenangan jiwa agar terhindar dari stres, juga dapat menyehatkan badan dan dapat membantupenyembuhan bermacam penyakit. Selain itu, puasa dapat membuat awet muda atau menunda proses ketuaan. ”
“Makan sahurlah kalian, sesungguhnya pada makan sahur itu terdapat keberkahan.”
Demikian sabda beliau, yang harus senantiasa kita perhatikan, agar kekuatan kita untuk membangun kebiasaan baik berupa puasa sunnah dapat berjalan dengan lancar.https://islami123.wordpress.com/2012/03/08/tips-membiasakan-diri-puasa-sunnah/

Anjuran Menuntut Ilmu dalam Islam


Anjuran Menuntut Ilmu Dalam Islam



Manusia dilahirkan dan datang ke dunia ini dalam keadaan polos, telanjang, buta ilmu pengetahuan, walaupun ia dibekali dengan kekuatan dan pancaindera yang dapat menyiapkannya untuk mengetahui dan belajar.

Allah swt. berfirman:

 “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam Keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (An-Nahl 78).

Maka pendengaran, penglihatan dan akal ialah alat-alat yang diberikan oleh Allah kepada manusia untuk digunakannya memperoleh pengetahuan dan merupakan jendela-jendela yang melaluinya orang dapat menjenguk ke alam yang luas untuk mengetahui rahasia-rahasianya, kemudian mengambil manfaat dari apa yang Allah telah mengisinya untuk kemakmuran, kebahagiaan dan kelestarian hidup manusia, makhluknya yang diamanatkan untuk menjadi khalifah-Nya di atas bumi ini.

Orang-orang yang tidak mengambil manfaat dari pemberian Allah itu dan tidak menggunakannya sesuai dengan fungsinya, patut digolongkan ke dalam bilangan binatang, karena mereka telah menyia-nyiakan pemberian Allah untuk mencari ilmu dan pengetahuan sebagai pembentuk kepribadian manusia. Berfirman Allah swt.:

“Dan Sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. mereka Itulah orang-orang yang lalai.” (Al-A’raaf 179).

Kunci ilmu pengetahuan
  1. Membaca 
  2. Menyelidiki alam semesta 
  3. Mengadakan perjalanan di atas bumi Allah 
Itulah bidang-bidang yang dapat memberi banyak pengetahuan yang bermanfaat kepada manusia, dan yang banyak disebut-sebut dalam Al-Qur’an untuk menjadi perhatian dan bahan penyelidikan umat Islam.

Tentang bidang membaca, Allah berfirman: 

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. “(Al-alaq 1-5).

“Nun, demi kalam dan apa yang mereka tulis.” (Nun 1).

Rasulullah saw. telah memberi kesempatan kepada para tawanan musyrikin Quraisy dalam perang Bad’r yang tidak sanggup menebus dirinya dengan harta, agar mengajar membaca dan menulis kepada sepuluh anak orang Islam sebagai tebusan. Hal mana menunjukkan betapa besarnya perhatian Rasulullah terhadap mata pelajaran membaca dan menulis sebagai kunci ilmu pengetahuan.

Tentang anjuran menyelidiki alam semesta, Allah berfirman:

“Katakanlah: "Perhatikanlah apa yaag ada di langit dan di bumi. tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan Allah dan Rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman". “ (Yunus 101).

“Dan Apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah.” (Al-A’raaf 185).

“Katakanlah: "Sesungguhnya aku hendak memperingatkan kepadamu suatu hal saja, Yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua- dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu fikirkan (tentang ciptaan Allah) .” (Saba’ 46). 

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka.” (Ali Imraan 190-191).

Rasulullah saw. bersabda setelah membaca ayat-ayat ini: “Binasalah orang yang membacanya dan tiada merenungkannya.”

Tentang anjuran agar orang bepergian mengelilingi bumi berfirmanlah Allah swt: 

“Maka Apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? karena Sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada.” (Al-Hajj 46).

“Dan Apakah mereka tidak memperhatikan bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian mengulanginya (kembali). Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. Katakanlah: "Berjalanlah di (muka) bumi, Maka perhatikanlah bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Al ‘Ankabuut 19-20).

Islam merasa tidak cukup dengan hanya menunjukkan kunci-kunci ilmu pengetahuan dan jalan-jalan untuk mencapainya. Islam bahkan mendorong orang untuk giat menuntutnya dan bersungguh-sungguh dalam mengejarnya dan menguasai segala bidangnya. Allah swt. berfirman:

"Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan." (Thaaha 114).

Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. setelah turunnya ayat ini berdo’a: “Ya Allah, ajarkanlah kepadaku apa yang berguna bagiku, dan berilah kepadaku manfaat dari apa yang Engkau ajarkan kepadaku, dan tambahlah ilmuku, segala puji bagi-Mu atas segala hal.”

Orang tidak akan merasa puas dengan tingkat pengetahuan yang ia telah capai, tetapi selalu berusaha menambah pengetahuannya, berbeda dengan kebutuhan-kebutuhan duniawinya. Sebab barangsiapa telah dikaruniai ilmu, maka ia telah memperoleh karunia kebajikan dari segala sudutnya:

Firman Allah swt.: .

“Allah menganugerahkan Al Hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).” (AlBaqarah 269).

Kekayaan duniawi tidak ada bobotnya dibandingkan dengan kekayaan ilmu dan pengetahuan, sebagaimana Rasulullah saw. bersabda:

 الدّنيا ملعونة، ملعون ما فيها إلاّ ذكرالله وما والاه وعالما أو متعلّما. (رواه الترمذى

“Dunia itu terkutuk dan terkutuk semua apa yang ada di dalamnya kecuali orang yang berdzikir (ingat) kepada Allah, orang alim dan orang menuntut ilmu.” (rw. Atturmudzi).

Karena itu sifat iri hati (hasad) yang tercela dalam agama Islam, bahkan dipuji jika sasarannya ilmu dan pengetahuan. Bersabda Rasulullah saw.:

 لا حسد الاّ فى اثنتين:رجل أتاه الله مالا فسلّطه على هلكته فى الحقّ ورجل أتاه الله الحكمة فهو يقضى بها ويعلّمها. (البخارى ومسلم

“Tiada iri hati (hasad) yang dibolehkan kecuali terhadap dua sasaran; terhadap orang yang dikaruniai Allah harta kekayaan dan digunakan untuk menegakkan hak dan kebenaran dan terhadap orang yang dikarunniai Allah ilmu dan hikmah yang diajarkannya lain orang dan dijadikannya pedoman putusan hukumannya”.

Al-Qur’an menetapkan bahwa Rasul yang diutus oleh Allah ditugaskan membaca ayat-ayat untuk manusia, mensucikan mereka dengan ajaran akhlak yang luhur dan peradaban yang tinggi dan mengajar mereka kitab Allah dan hikmah (ilmu pengetahuan). Allah berfirman:

“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab dan Hikmah (As Sunnah). dan Sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata,” (Al-Jumu’ah 2).

Orang yang alim dan orang yang bodoh (buta ilmu) tidaklah sama kedudukannya terhadap Allah maupun di pandangan masyarakat, demikian pula tidak sama penilaiannya tentang soal-soal kehidupan. Allah berfirman:

 “Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?".(Az-Zumar 9).

Orang yang berpengetahuan melek (terbuka) hati dan jiwa sedang orang tidak berpengetahuan adalah adalah buta hati, bua jiwa dan mudah tersesat oleh godaan syaitan. Allah swt. berfirman:

“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Mujadalah 11)

“Demikianlah Allah mengunci mati hati orang-orang yang tidak (mau) memahami.” (Ar-Ruum 59).

 “Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar sama dengan orang yang buta? hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran,”(Arra’d 19).

Orang yang tidak memberi penghargaan kepada para ulama, tidaklah patut mengaku dirinya pengikut Muhammad dan penganut agama Islam, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

 ليس منّا من لم يرحم صغيرنا ولم يوقّر كبيرنا ويعرف لعالمنا حقّه

“Tidak termasuk golongan kita barangsiapa tidak mengasihi yang kecil-kecil dan muda usia di antara kita dan menghormati yang besar-besar dan lanjut usia serta tidak memberi penghargaan kepada para ulama kita.”

Allah swt., memberi penilaian sama tinggi kepada kesaksian para ulama dan dengan kesaksian para malaikat tentang kebenaran keesaan-Nya, bahkan menggabungkan kesaksian para ulama kepada kesaksian-Nya!

“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Ali Imran 18).

“Berkatalah orang-orang kafir: "Kamu bukan seorang yang dijadikan Rasul". Katakanlah: "Cukuplah Allah menjadi saksi antaraku dan kamu, dan antara orang yang mempunyai ilmu Al Kitab". (Ar-Ra’d 43).

Dan untuk mengetahui betapa tinggi penilaian agama Islam terhadap ilmu pengetahuan, terhadap ulamanya, terhadap pengajaranya dan terhadap penuntutnya, maka dapat dibuktikan dengan beberapa hadits Rasulullah saw. sebagai berikut:

 من سلك طريقا يطلب فيه علما سهّل الله له طريقا إلى الجنّة، وإنّ الملائكة لتضع أجنحتها لطالب العلم رضا بما يصنع، وإنّ العلماء ورثة الانبياء، وإنّ الانبياء لم يورّثوا دينارا ولا درهما وإنّماورّثوا العلم فمن أخذه أخذ بحظّ وافر. (رواه الترمذى) 

“Barangsiapa melalui jalan untuk menuntut ilmu, Allah menggampangkan baginya jalan ke syurga, dan bahwa para malaikat meletakkan sayap-sayapnya bagi orang yang menuntut ilmu sebagai tanda rela dan simpati bagi orang itu. Dan bahwa para ulama itu adalah pewaris para nabi, karena pada nabi tidak mewariskan harta, tetapi mewariskan ilmu, maka barangsiapa menangkapnya hendaklah menangkap bahagian yang banyak.” (rw. Attermidzi).

 من خرج ليطلب بابا من العلم فهو فى سبيل الله حتّى يرجع. (رواه الترمذى

“barangsiapa keluar mencari ilmu maka selama ia belum kembali, ia berkedudukan sebagai seorang mijahid di jalan Allah.” (rw. Attermidzi).

 إنّ الله وملائكته وأهل السموات والارض حتّى النّملة فى حجرها وحّى الحوت ليصلّون على معلّم النّاس الخير. (رواه الترمذى) 

“Sesunggunya Allah swt., para malaikat-Nya dan para penghuni langit dan bumi, sampai-sampai semut di dalam lobangnya dan ikan (di laut) sama-sama bershalawat (berdo’a) bagi orang yang mengajar kebaikan kepada sesama manusia.” Rw. Attermidzi).

 رحم الله خلفائ، قالت الصّحابة: ألسنا خلفاءك يارسل الله؟ قال: أنتم أصحابى، وإنّما خلفائ الّذين يأتون بعدى يتعلّمون سنّتى وعلّمو نها النّاس نضّرالله امرءا سمع مقالتى فوعاها ثّ أدّا هاكما سمعها فربّ مبّلغ أوعى من سامع. 

“Bersabda Rasulullah: “Semoga Allah memberi rahmat kepada khalifah-khalifahku”. Lalu bertanya para sahabat: “Bukankah kita semua adalah khalifah-khalifahmu, ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Kamu adalah sahabat-sahabatku sedang khalifah-khalifahku adalah mereka yang datang sesudah aku, mempelajari sunnatku dan mengajarkannya kepada orang lain.”

“Semoga Allah memberi cahaya bagi orang yang telah mendengar ceritaku dan mengingatnya kemudian menyampaikannya kepada orang lain tepat sebagaimana ia telah mendengarnya dari aku. Karena kadang kala orang yang ditabligi (dida’wahi) lebih ingat dan teliti daripada orang yang mendengarnya langsung.”

Menjadi tabi’at seorang mu’min bahwa ia akan selalu mengejar ilmu dan menambah pengetahuannya, dan ia tidak akan berhenti selama ada kesempatan belajar dan menambah pengetahuan, ia seakan-akan orang serakah yang tidak akan pernah kenyang.

Bersabda Rasulullah saw.:

 لن يشبع مؤمن من خير حتّى يكون منتهاه الجنّة. 

“Seorang mu’min tidak akan berhenti mendengar pelajaran yang baik sampai mencapai akhir hayatnya di syurga.” (rw. Attermidzi).

Islam mendorong dan menganjurkan para penganutnya mencari ilmu dan menuntut pengetahuan, karena dengan ilmulah orang dapat membedakan antara haq dan bathil, antara kebajikan dan kejahatan, antara yang salah daripada yang benar, antara hidayah dan sesat, antara baik dan jelek, antara yang bermanfaat dan yang madharat. Dan ilmu itu bagi akal manusia umpama cahaya bagi mata, yang tanpa cahaya itu mata menjadi buta.

Harga diri seseorang dan tingkat kedudukannya dalam suatu pergaulan hidup ditentukan oleh seberapa jauh ia menguasai ilmu dan memiliki pengetahuan. Demikian pula tingkat kemajuan sesuatu umat di segala bidang ditentukan oleh tingkat kecerdasan umat itu dan sejauh mana para warganya memiliki pengetahuan. Dengan ilmulah sesuatu umat bisa meningkatkan taraf hidupnya, memakmurkan rakyatnya dan menyusun kekuatannya.

Diriwayatkan oleh Sa’ad bin Mu’adz r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

 تعلّموا العلم فإنّ تعلّمه لله خشية وطله عبادة، ومذاكرته تسبيح والبحث عنه جهاد وتعليمه لمن لا يعلمه صدقة وبذله لأهله قربة لأنّه معالم الحلال والحرام ومنارسبل أهل الجنّة وهو الأنيس فى الوحشة والصّاحب فى الغربة والمحدّث فى الخلوة والدّليل على السّرّاء والضّرّاء والسّلاح على الأعداء والزّين عند الأخلاّء. يرفع الله به أقواما فيجعلهم فى الخير قادة تقتفى أثارهم ويقتدى بفعالهم وينتهى إلى رأيهم. ترغب الملائكة فى خلّتهم وبأجنحتها تمسحهم ويستغفرلهم كلّ رطب ويابس وحيتان البحر وهوامّه وسباع البحر وأنعامه، لأنّ العلم حياة القلوب من الجهل ومصابيح الأبصار من الظّلم. يبلغ العبد بالعلم منازل الأخيار والدّرجات العلا فى الدّنيا والأخرة والتّفكير فيه بعدل الصّيام ومدارسته تعدل القيام به توصل الأرحام وبه يعرف الحلال من الحرام وهو إمام العمل والعمل تابعه يلهمه السّعداء ويحرمه الأشقياء.(رواه ابى عبد البر موقوفا) 

“Pelajarilah ilmu karena mempelajari ilmu adalah sebagian dari taqwa kepada Allah, menuntutnya sebagian dari ibadah, mendiskusikannya sebagai tasbih, memperdalaminya sebagai berjihad, mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya merupakan sedekah dan memberikannya kepada yang patut menerimanya merupakan pendekatan kepada Allah. Karena ilmu itu petunjuk bagi hal-hal yang halal maupun yang haram, ia pelita bagi perjalanan ahli syurga. Ilmu itu adalah penghibur dalam kesepian, teman dalam perantauan, pengobrol dalam khalwat, penuntun di waktu suka dan duka, senjata terhadap musuh dan penghibur bagi kawan. Dengan ilmu Allah mengangkat kaum-kaum sebagai pemimpin untuk kebajikan yang jejak-jejaknya diikuti, amal-amal mereka ditiru dan pendapat-pendapatnya di dengar. Para malaikat mendambakan berkawan dengan kaum-kaum itu dan dengan sayap-sayap mereka diusap. Untuk kaum-kaum yang berilmu itu beristighfarlah semua makhluk yang basah dan yang kering, ikan-ikan, ular-ular, singa-singa laut dan binatang-binatangnya. Karena ilmu itu menghidupkan hati dari kebodohan dan merupakan lampu bagi mata-mata dari kegelapan. Dengan ilmu seseorang hamba Allah dapat mencapai kedudukan orang-orang yang saleh dan tingkat-tingkat yang tinggi di dunia dan di akhirat. Merenungkan sesuatu masalah ilmiah sama seperti berpuasa dan berdarusan ilmiah sama dengan ibadah di waktu malam. Dengan ilmu dapat terlaksana silaturahmi dan dengan ilmu dapat diketahui mana yang halal dan mana yang haram. Ilmu merupakan imamnya amal dan amal perbuatan adalah pengikut ilmu. Ilmu diilhamkan oleh Allah kepada orang-orang yang bahagia dan tidak didapatkan oleh orang-orang yang celaka dan bengal.” (rw. Ibnu Abdulbarr).

Adapun ilmu yang seharusnya tiap muslim mengetahuinya, ialah: Tentang wahyu sesuai dengan apa yang ada dalam kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya dan dengan ajaran aqidah dan syariat, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

 ألعلم ثلاثة: أية محكمة وسنّة قائمة وفريضة عادلة

“Ilmu itu adalah: Al-Qur’an (Aayatun mukhamah), Hadits Rasulullah (Sunnatun Qaimah) dan Syari’at (Faridhatun aadilah).

” Tantang aqidah berfirmanlah Allah swt.:

 “Maka ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah.” (Muhammad 19).

Dan tentang syari’at bersabdalah Rasulullah saw.:

 طلب العلم فريضة على كلّ مسلم ومسلمة

“Menuntut ilmu adalah wajib atas tiap muslim dan muslimat”.

Ilmu yang wajib dipelajari ialah pengetahuan tentang apa yang harus diamalkan, seperti pengetahuan tentang hukum-hukumnya sembahyang dan tentang apa yang diharamkan dan dihalalkan oleh agama. Demikian pula segala apa yang dilakukan tanpa dasar pengetahuan yang meyakinkan adalah ibadah yang bathil (tidak sah) dan sekali-kali tidak akan diterima.

Berkata Imam Ali bin Abi Thalib r.a.

 قصم ظهرى إثنان: جاهل متنسّك وعالم متهتّك

“Dua orang mematahkan punggungku (menjengkelkan) aku: Orang bodoh (tidak berpengetahuan) yang betapa dalam ibadahnya dan orang alim (berpengetahuan) yang bermaksiat secara terbuka.”.

Adapun cabang-cabang ilmu yang bersumber dari wahyu, ialah tafsir, hadits, riwayat nabi, tauhid, fiqih, sejarah Islam, hukum-hukum Islam dan tasawuf. Selain itu Islam juga menghimbau para penganutnya agar memepelajari cabang-cabang ilmu yang berhubungan dengan alam semesta, seperti ilmu alam, ilmu kimia, ilmu falak, tumbuh-tumbuhan, ilmu jiwa, sosial dan sejarah umum, karena itu semua dapat menambah pengetahuan orang dan keyakinannya akan kebesaran Tuhan dan kekuasaan-Nya serta hikmah yang terkandung dalam apa yang telah diciptakan.

Marilah kita mempelajari dan merenungkan apa yang terkandung dalam ayat-ayat firman Allah swt. di bawah ini:

“Maka Apakah mereka tidak melihat akan langit yang ada di atas mereka, bagaimana Kami meninggikannya dan menghiasinya dan langit itu tidak mempunyai retak-retak sedikitpun ? Dan Kami hamparkan bumi itu dan Kami letakkan padanya gunung-gunung yang kokoh dan Kami tumbuhkan padanya segala macam tanaman yang indah dipandang mata, untuk menjadi pelajaran dan peringatan bagi tiap-tiap hamba yang kembali (mengingat Allah). Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam, dan pohon kurma yang tinggi-tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun- susun, untuk menjadi rezki bagi hamba-hamba (Kami), dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). seperti Itulah terjadinya kebangkitan.”(Qaaf 6-11).

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.” (Ar-ruum 22).

“Tidakkah kamu melihat bahwasanya Allah menurunkan hujan dari langit lalu Kami hasilkan dengan hujan itu buah-buahan yang beraneka macam jenisnya. dan di antara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula) yang hitam pekat. Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (Faathir 27-28).

“Maka perhatikanlah bekas-bekas rahmat Allah, bagaimana Allah menghidupkan bumi yang sudah mati. Sesungguhnya (Tuhan yang berkuasa seperti) demikian benar-benar (berkuasa) menghidupkan orang-orang yang telah mati. dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Ar-ruum 50).

“Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara (bagian-bagian)nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, Maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, Maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu Hampir-hampir menghilangkan penglihatan. Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan. (Annuur 43-44).

“Maka hendaklah manusia memperhatikan dari Apakah Dia diciptakan? Dia diciptakan dari air yang dipancarkan, yang keluar dari antara tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan.” (Ath-Thaariq 5-7). .

“Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin. Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka Apakah kamu tidak memperhatikan? “ Adz Dzariaat 20-21).

“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu? Ingatlah bahwa Sesungguhnya mereka adalah dalam keraguan tentang Pertemuan dengan Tuhan mereka. ingatlah bahwa Sesungguhnya Dia Maha meliputi segala sesuatu.” (Fushshilat 53-54).

Tidakkah dalam ayat-ayat yang dikutip di atas terkandung petunjuk yang menghimbau umat Islam agar mempelajari secara mendalam ilmu alam, ilmu hayat, ilmu tumbuh-tumbuhan, ilmu sosial dan sejarah? Di samping itu dalam banyak hal ayat-ayat yang mengandung perintah mempelajari ilmu-ilmu tersebut terdapat kata-kata “wasakhkhara” yang artinya “menundukkan”, yakni bahwasanya Allah swt. telah menundukkan apa yang telah diciptakan di langit dan di bumi dengan semua isi dan kandungannya untuk dimanfaatkan oleh manusia, makhluk utamanya yang ditugaskan menjadi khalifah-Nya di atas bumi.

Terang sekali bahwa manusia tidak akan sanggup mengambil manfaat dari apa yang telah diciptakan oleh Tuhan itu, jika ia tidak mengenalnya secara terperinci, mengetahui rahasia-rahasianya, cara-cara penggaliannya dan cara-cara penggunaannya secara tepat sesuai dengan kebutuhannya bagi kelestarian dan kebahagiaan hidupnya.

Para ulama Islam telah sepakat bahwa mempelajari dan mendalami cabang-cabang ilmu yang ada kaitannya dengan kehidupan manusia dan dengan teknik pembangunan yang merupakan kebutuhan pokok sesuatu umat, tidak terkecuali ilmu kemiliteran dan pertahanan adalah merupakan suatu “fardhu kifayah”.

Arti fardhu kifayah ialah, suatu kewajiban yang ditimpakan di atas suatu kelompok manusia sebagai suatu kesatuan, namun cukup bila dilaksanakan oleh sebagian warga-warga kelompok itu. Akan tetapi bila kewajiban itu sampai tidak terlaksana, maka seluruh anggota kelompok mengandung dosa.

Demikianlah, maka sejauh yang menyangkut suatu bangsa atau negara terutama yang berpedoman kepada hukum-hukum Islam, akan berdosalah para pemimpin dan para penguasanya yang bertanggung jawab, bila fardhu kifayah yang termaksud di atas merupakan dasar dan sendi hidup suatu bangsa dialpakan dan ditinggalkan tidak terlaksana.
http://islamiwiki.blogspot.co.id/2012/07/anjuran-menuntut-ilmu-dalam-islam.html#.WKOisRJaTLU

Makalah Proses Persidangan Acara Pidana


MAKALAH
 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“Mengamati Proses Persidangan Acara Pidana”

                                             








Disusun Oleh:
       Desy Prasetyaningsih D.A
X IPA 1 Excellent
Pengadilan Negri Kebumen
Rabu, 18 Februari 2015
SMA MUHAMMADIYAH 1 GOMBONG


Kata Pengantar

        Puji syukur kami panjatkan pada Tuhan Yang Maha Esa sehingga penyusun makalah Pendidikan Kewarganegaraan mencoba menyampaikan materi sederhana yang mudah dipraktikan dan dikuasai. Makalah ini menyajikan beberapa alternatif dalam proses belajar sehingga nantinya dapat siswa dapat mengembangkan diri dengan menggunakan media yang tersedia di sekitarnya.
          Dalam kegiatan belajar mengajar, kegiatan memegang peran penting dalam mengembangkan potensi.
Kepada pembina yang berupaya menyempurnakan kegiatan dan makalah ini sehingga mampu memberikan pengalaman dan pendidikan, kami mengucapkan terima kasih.
                                                                    Rabu, 18 Februari 2015
Guru Pembina


                                                                       Nurman Rusman, S.Pd



Gedung Pengadilan Negri Kebumen

Hasil gambar untuk gedung pengadilan negeri kebumen





















Pengadilan Negeri Kelas              II
Jl. Indrakila No. 15, Kebumen Jawa Tengah 54311










                              TINDAK PIDANA PENCURIAN

                      
BAB  I PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
       Tindak kejahatan (tindak pidana/delik) dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Berbagai bentuk tindak kejahatan terus berkembang  baik modus maupun skalanya, seiring berkembangnya suatu masyarakat dan daerah seiring juga perkembangan sektor perekonomian demikian pula semakin padatnya populasi penduduk maka perbenturan berbagai kepentingan dan urusan diantara komunitas tidak dapat dihindari. Berbagai motif tindak kejahatan dilatarbelakangi berbagai kepentingan baik individu maupun kelompok. Tindak pidana (delik), Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diberi batasan sebagai berikut ; “Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana”. Dalam teori yang diajarkan dalam ilmu hukum pidana latar belakang orang melakukan tindak pidana/delik dapat dipengaruhi dari dalam diri pelaku yang disebut indeterminisme maupun dari luar diri pelaku yang disebut determinisme.
Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan yang sangat umum terjadi ditengah masyarakat danmerupakan kejahatan yang dapat dikatakan paling premitif. Dalam KUHP dirumuskan dalam Pasal 362; “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memilikinya dengan melawan hukum, dihukum karena bersalah tentang pencurian......dan seterusnya”.
B.   Rumusan Masalah
       Bagaimanakah rumusan dan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  Indonesia?

C.   Tujuan Penulisan
       Untuk mendapatkan gambaran dan penjelasan yang tepat mengenai unsur dan rumusan tentang tindak pidana pencurian yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHP).




                Mengamati Proses Persidangan Acara Pidana

                Hari/Tanggal      :               Rabu, 18 Februari 2015
                Tempat                                :               Pengadilan Negri Kebumen  Kelas II
Jl. Indrakila No. 15, Kebumen Jawa Tengah 54311
Telp : (0287) 381635, 381636, 381569

                Acara Pidana      :
1.       Kasus                                   :               Pencurian ATM
2.       Terdakwa                           :               -      Aji
-          Sobirin
-          Irvan
3.       Locus delcti                       :               ………………………………………….
4.       Barang bukti                     :               -     2 buah ATM BRI
-          Uang sejumlah Rp4.500.000,00
-          Ucapan terdakwa/pengakuan terdakwa
5.       Jaksa penuntut                                :               Margono, SH
6.       Pasal yg disangkakan    :               ………………………………………….
7.       Ancaman Hukuman       :               ………………………………………….
8.       Sidang yg ke                      :               2 (dua)
9.       Agenda sidang                 :               Keterangan saksi
10.   Hakim ketua                     :               MAROLOP SIMAMORA, SH.,MH
11.   Hakim Anggota 1             :               NURJAMAL, SH
12.   Hakim Anggota 2             :               YUNINDRO FUJI ARIYANTO,SH,MH
13.   Panitera                              :               UTARI WIJI HASTANINGSIH, SH
14.   Saksi                                     :               -     Sunarsih
-          Masino
-          Suyatno
-          Suratin
15.   Materi sidang                   :               Pencurian ATM di sebuah dompet milik Ibu Sunarsih yang diletakan di bawah bantal diatass tempat tidurnya dengan jumlah uang didalam dompet Rp100.000,00 dan 2 buah ATM BRI dengan nomor PIN 123456 yang ditulis pada selembar kertas. Pencurian ATM dilakukan pukul 03.15 WIB oleh Aji, Sobirin, dan Irvan. Ibu Sunarsih mendapat sms banking sebanyak 5 kali dengan jumalah uang yang diambil Rp1.000.000,00 oleh terdakwa/pelaku. Ibu Sunarsih mendapat smsm pukul 03.46 WIB. Sobirin memberikan uang sejumlah rp500.000,00 kepada kakaknya (Masino) dan bapaknya sejumlah Rp.600.000,00. Masino menerima uang tersebut tanpa bertanya kepada Sobirin. Para terdakwa diketahui oleh CCTV di sebuah ATM di Kutoarjo sedang  melakukan aksinya. Kemudian Ibu Sunarsih melaporkan kepada polisi dan para terdakwa diadili di Pengadilan Negri Kebumen pada hari Rabu 18 Februari 2015. Dengan barang bukti 2 buah ATM BRI, uang sebanyak Rp4.500.000,00 dan pengakuan para terdakwa itu sendiri. Sidang ditunda karena masih banyaknya sidang yang harus dilaksanakan pada hari itu dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015.

Profil Hakim pada:
Persidangan Rabu, 18 Februari 2015
Pukul 13.46 WIB
Di ruang Sidang Utama / Ruang Sidang Kartika

1.  Ketua Hakim
NAMA                                                   : MAROLOP SIMAMORA, SH.,MH

NIP                                                       : 19620602 199212 1 001

Tempat Tanggal Lahir                      : 2 Juni 1962

Jabatan/Pangkat                               : Ketua Pengadilan Negeri Kebumen

Pendidikan                                         : S2 MAGISTER HUKUM

Riwayat karir mutasi Sebelumnya : Pengadilan Negeri Ketapang

2.  Hakim Anggota 1

               

NAMA                                                     : NURJAMAL, SH

NIP                                                         : 19770605 200212 1 003

Tempat Tanggal Lahir                        : Jakarta, 5 Juni 1977

Jabatan/Pangkat                                 : Hakim Pratama Madya ( IIIc )

Pendidikan                                           : S1

Riwayat karir mutasi Sebelumnya   : Pengadilan Negeri Majene


3.  Hakim Anggota 2


NAMA                                                     : YUNINDRO FUJI ARIYANTO,SH,MH

NIP                                                         : 19760610 200212 1 001

Tempat Tanggal Lahir                        : Klaten, 10 Juni 1976

Jabatan/Pangkat                                 : Hakim Pratama Madya ( IIIc )

Pendidikan                                           : S2

Riwayat karir mutasi Sebelumnya   : Pengadilan Negeri Kuala Kapuas

4.    Panitera        
NAMA                                                        : UTARI WIJI HASTANINGSIH, SH

NIP                                                            : 19770115 200112 2 002

Tempat Tanggal Lahir                           : Bandung, 15 Januari 1977

Jabatan/Pangkat                                    : Hakim Pratama Madya ( IIIc )

Pendidikan                                              : S1

Riwayat karir mutasi Sebelumnya      : Pengadilan Negeri Ciamis

5.  Anggota


NAMA                                                     : AGUNG PRASETYO, SH

NIP                                                         : 19761207 200212 1 003

Tempat Tanggal Lahir                        : Salatiga, 7 Desember 1976

Jabatan/Pangkat                                 : Hakim Pratama Madya ( IIIc )

Pendidikan                                           : S1

Riwayat karir mutasi Sebelumnya   : Pengadilan Negeri Pangkalanbun
6.  Pendamping



NAMA                                                     : AFIT RUFIADI, SH

NIP                                                         : 19781006 200212 1 001

Tempat Tanggal Lahir                        : Tambak Banyumas, 6 Oktober 1978

Jabatan/Pangkat                                 : Hakim Pratama Madya ( IIIc )

Pendidikan                                           : S1

Riwayat karir mutasi Sebelumnya   : Pengadilan Negeri Kalianda

BAB  II PEMBAHASAN

A.   Konsep Dasar
  a.    Pengertian Pencurian

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” proses, cara, perbuatan.
Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi: barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.900,000,00
b.   Unsur-Unsur Pencurian

1.   Unsur-Unsur Objektif

a).   Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formill. Mengambil adalah suatu tingkah laku psoitif/perbuatan materill, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan yang disengaja. Pada umumnya menggunakan jari dan tangan kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegang, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau dalam kekuasaannya. Unsur pokok dari perbuatan mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaanya secara nyata dan mutlak.
Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupaka syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu perbuatan pencurian yang sempurna.


b).   Unsur benda
Pada objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van toelichting (MvT) mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak (roerend goed). Benda-benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak. Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil.
Benda yang bergerak adalah setiap benda yang sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (Pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawandari benda bergerak.

c).    Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (Pasal 372 KUHP).

2.    Unsur-Unsur Subjektif

a.)    Maksud untuk memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur pertama maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya. Dua unsur itu tidak dapat dibedakan dan dipisahkan satu sama lain.
Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya, dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mengisyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan pelaku, dengan alasan. Pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk dijadikan barang miliknya. Apabila dihubungkan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri pelaku sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.

b.)   Melawan hukum
Menurut Moeljatno, unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian yaitu Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditunjukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui dan sudah sadar memiliki benda orang lain itu adalah bertentangan dengan hukum. Karena alasan inilah maka unsur melawan hukum dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai dengan keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana, berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur yang ada dibelakangnya.

B.  Ancaman Pidana, Tuntutan Pidana, Putusan pidana

1.  Acaman Pidana
Ancaman pidana adalah hukuman atau sanksi pidana yang diancamkan kepada orang yang melakukan suatu perbuatan pidana. Jadi untuk setiap tindak pidana selalu ada ancaman pidana bagi mereka yang melanggarnya. Ancaman pidana ini berbeda-beda untuk setiap tindak pidana, bisa berupa pidana mati, pidana penjara, atau pidana kurungan maupun pidana denda. Ancaman pidana ini bisa dilihat dari bunyi pasal-pasal dalam setiap undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk setiap tindak pidana disebutkan maksimal ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, misalnya untuk tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP maksimalnya adalah pidana penjara selama lima tahun. Dalam beberapa undang-undang selain maksimal pidana yang dapat dijatuhkan juga disebutkan minimal pidana yang dapat dijatuhkan, misalnya perkosaan terhadapa anak dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak maksimal dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan minimal  3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Karena ancaman pidana selalu dicantumkan dalam setiap pasal yang mengatur mengenai tindak pidana, maka sepanjang perbuatan yang dilakukan masuk dalam kualifikasi tindak pidana yang sama maka ancaman pidana juga sama. Jadi untuk setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain yang termasuk dalam tindak pidana pencurian maka maksimal ancaman pidana juga sama yaitu lima tahun penjara, tanpa melihat apakah yang dicuri itu emas, pohon kakao, ataupun sandal jepit.
2.  Tuntutan  Pidana
Selanjutnya apa yang dimaksud dengan tuntutan pidana ? secara singkat tuntutan pidana adalah permohonan jaksa (penuntut umum) kepada pengadilan (majelis hakim) atas hasil persidangan. Jadi tuntutan pidana baru muncul apabila pelaku tindak pidana sudah disidangkan di pengadilan dan pemeriksaan dinyatakan selesai oleh hakim. Dalam tuntutan pidana apabila penuntut umum berpendapat pelaku tindak pidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka meminta agar pengadilan menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana tersebut. Dalam tuntutan pidana ini akan disebutkan berapa lama pidananya, lamanya pidana ini bisa sama dengan maksimal ancaman pidana, lebih rendah atau dalam hal tertentu melebihi maksimal ancaman pidana.
3.  Putusan  Pidana
Terakhir adalah putusan pidana. Setelah diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan maka pelaku tindak pidana yang disidangkan (terdakwa) maka selanjutnya pengadilan (majelis hakim) akan menjatuhkan putusan pidana. Apabila pengadilan berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat melepaskan dari pertanggungjawaban pidana maka selain dinyatakan bersalah melakukan pidana maka juga akan dijatuhi pidana. Mengenai berapa lama pidana yang dijatuhkan apakah sama dengan maksimal ancaman pidana atau sama dengan tuntutan pidana penuntut umum atau berbeda dari keduanya, tentu telah melalui pertimbangan baik dalam memperimbangkan unsur tindak pidana maupun dalam hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa, yang kesemuanya dapat dibaca pada pertimbangan hakim dalam setiap putusan yang dibuatnya.
Dari ketiga pengertian di atas, kiranya adalah berbeda dengan apa yang disebut sebagai ancaman pidana, tuntutan pidana dan putusan pidana. Ancaman pidana untuk tindak pidana yang sama akan selalu sama, sedangkan tuntutan pidana akan sangat tergantung pada hasil penilaian persidangan oleh penuntut umum yang sangat dinamis, tidak saja pada peristiwa, jenis perbuatan maupun pelakunya, sehingga tidak dapat disamaratakan seperti ancaman pidana. Sebagai misal untuk tindak pidana pencurian yang dilakukan A belum tentu sama tuntutan pidana dari penuntut umum dibandingkan dengan peristiwa pencurian yang dilakukan oleh B karena A mencuri untuk membeli makan anaknya yang kelaparan sedangkan B mencuri karena untuk membeli pulsa untuk menelpon pacarnya, jadi sangat tergantung pada hasil persidangan. Selanjutnya atas tuntutan dari penuntut umum tersebut, setelah terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan selanjutnya pengadilan (majelis hakim) akan menjatuhkan putusan yang apabila terdakwa dinyatakan bersalah maka akan diikuti dengan pemidanaan yang lamanya pidana akan sangat tergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan termasuk juga pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan setelah juga memperhatikan tuntutan pidana dari penuntut umum dan pembelaan terdakwa atas tuntutan tersebut. Mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dapat sama dengan tuntutan penuntut umum atau dapt juga sama dengan maksimal ancaman pidana juga dapat lebih rendah dari keduanya bahkan dalam hal tertentu dapat lebih tinggi dari maksimal ancaman pidana. 
BAB  III PENUTUP

A.   Kesimpulan
      1.    Kesimpulan
Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi: barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.900,00-.
Dengan rumusan terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang melekat pada benda untuk dimiliki secara sebagian ataupun seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).
Keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum selain dari kepastian hukum itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum. Keadilan itu sendiri terkait dengan pendistribusian yang merata antara hak dan kewajiban asasi manusia. Namun asas keadilan belum sepenuhnya terimplementasikan dalam hukum positif di Indonesia.
2.   Saran
Diharapkan adanya perubahan atau pembentukan perauran perundang-undagan yang baru apabila peraturan perudang-undangan yang ada sudah dirasakan tidak terimplementasikan rasa keadilan.