MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“Mengamati Proses Persidangan Acara Pidana”
Disusun Oleh:
Desy Prasetyaningsih D.A
X IPA 1 Excellent
Pengadilan Negri Kebumen
Rabu, 18 Februari 2015
SMA MUHAMMADIYAH 1 GOMBONG
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan pada
Tuhan Yang Maha Esa sehingga penyusun makalah Pendidikan Kewarganegaraan mencoba
menyampaikan materi sederhana yang mudah dipraktikan dan dikuasai. Makalah ini
menyajikan beberapa alternatif dalam proses belajar sehingga nantinya dapat
siswa dapat mengembangkan diri dengan menggunakan media yang tersedia di
sekitarnya.
Dalam kegiatan
belajar mengajar, kegiatan memegang peran penting dalam mengembangkan potensi.
Kepada pembina yang berupaya menyempurnakan kegiatan dan
makalah ini sehingga mampu memberikan pengalaman dan pendidikan, kami
mengucapkan terima kasih.
Rabu,
18 Februari 2015
Guru
Pembina
Nurman Rusman, S.Pd
Gedung Pengadilan Negri Kebumen
Jl. Indrakila No. 15, Kebumen Jawa Tengah 54311
TINDAK PIDANA PENCURIAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tindak kejahatan
(tindak pidana/delik) dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Berbagai bentuk
tindak kejahatan terus berkembang baik modus maupun skalanya, seiring
berkembangnya suatu masyarakat dan daerah seiring juga perkembangan sektor
perekonomian demikian pula semakin padatnya populasi penduduk maka perbenturan
berbagai kepentingan dan urusan diantara komunitas tidak dapat dihindari.
Berbagai motif tindak kejahatan dilatarbelakangi berbagai kepentingan baik
individu maupun kelompok. Tindak pidana (delik), Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, diberi batasan sebagai berikut ; “Perbuatan yang dapat dikenakan
hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana”.
Dalam teori yang diajarkan dalam ilmu hukum pidana latar belakang orang
melakukan tindak pidana/delik dapat dipengaruhi dari dalam diri pelaku yang
disebut indeterminisme maupun dari luar diri pelaku yang disebut determinisme.
Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan yang sangat umum
terjadi ditengah masyarakat danmerupakan kejahatan yang dapat dikatakan paling
premitif. Dalam KUHP dirumuskan dalam Pasal 362; “Barang siapa mengambil
sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud
hendak memilikinya dengan melawan hukum, dihukum karena bersalah tentang
pencurian......dan seterusnya”.
B. Rumusan Masalah
Bagaimanakah rumusan
dan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Untuk mendapatkan
gambaran dan penjelasan yang tepat mengenai unsur dan rumusan tentang tindak
pidana pencurian yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHP).
Mengamati Proses Persidangan Acara Pidana
Hari/Tanggal : Rabu,
18 Februari 2015
Tempat : Pengadilan Negri Kebumen Kelas II
Jl. Indrakila
No. 15, Kebumen Jawa Tengah 54311
Telp : (0287)
381635, 381636, 381569
Acara
Pidana :
1.
Kasus : Pencurian ATM
2.
Terdakwa : - Aji
-
Sobirin
-
Irvan
3.
Locus delcti : ………………………………………….
4.
Barang bukti : - 2 buah ATM
BRI
-
Uang sejumlah Rp4.500.000,00
-
Ucapan terdakwa/pengakuan terdakwa
5.
Jaksa penuntut : Margono, SH
6.
Pasal yg disangkakan : ………………………………………….
7.
Ancaman Hukuman : ………………………………………….
8.
Sidang yg ke : 2 (dua)
9.
Agenda sidang : Keterangan saksi
10.
Hakim ketua : MAROLOP SIMAMORA, SH.,MH
11.
Hakim Anggota 1 : NURJAMAL, SH
12.
Hakim Anggota 2 : YUNINDRO FUJI ARIYANTO,SH,MH
13.
Panitera : UTARI WIJI HASTANINGSIH, SH
14.
Saksi : - Sunarsih
-
Masino
-
Suyatno
-
Suratin
15.
Materi sidang : Pencurian ATM di sebuah dompet
milik Ibu Sunarsih yang diletakan di bawah bantal diatass tempat tidurnya
dengan jumlah uang didalam dompet Rp100.000,00 dan 2 buah ATM BRI dengan nomor
PIN 123456 yang ditulis pada selembar kertas. Pencurian ATM dilakukan pukul
03.15 WIB oleh Aji, Sobirin, dan Irvan. Ibu Sunarsih mendapat sms banking
sebanyak 5 kali dengan jumalah uang yang diambil Rp1.000.000,00 oleh
terdakwa/pelaku. Ibu Sunarsih mendapat smsm pukul 03.46 WIB. Sobirin memberikan
uang sejumlah rp500.000,00 kepada kakaknya (Masino) dan bapaknya sejumlah
Rp.600.000,00. Masino menerima uang tersebut tanpa bertanya kepada Sobirin.
Para terdakwa diketahui oleh CCTV di sebuah ATM di Kutoarjo sedang melakukan aksinya. Kemudian Ibu Sunarsih
melaporkan kepada polisi dan para terdakwa diadili di Pengadilan Negri Kebumen
pada hari Rabu 18 Februari 2015. Dengan barang bukti 2 buah ATM BRI, uang
sebanyak Rp4.500.000,00 dan pengakuan para terdakwa itu sendiri. Sidang ditunda
karena masih banyaknya sidang yang harus dilaksanakan pada hari itu dan akan
dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015.
Profil Hakim pada:
Persidangan Rabu, 18 Februari
2015
Pukul 13.46 WIB
Di ruang Sidang Utama / Ruang
Sidang Kartika
1. Ketua Hakim
NAMA
: MAROLOP SIMAMORA, SH.,MH
NIP
: 19620602 199212 1 001
Tempat Tanggal Lahir
: 2 Juni 1962
Jabatan/Pangkat
: Ketua Pengadilan Negeri Kebumen
Pendidikan
: S2 MAGISTER HUKUM
Riwayat karir mutasi Sebelumnya : Pengadilan Negeri Ketapang
2. Hakim Anggota 1
NAMA
: NURJAMAL, SH
NIP
: 19770605 200212 1 003
Tempat Tanggal Lahir
: Jakarta, 5 Juni 1977
Jabatan/Pangkat
: Hakim
Pratama Madya ( IIIc )
Pendidikan
: S1
Riwayat karir mutasi Sebelumnya : Pengadilan Negeri
Majene
3. Hakim Anggota 2
NAMA
: YUNINDRO FUJI ARIYANTO,SH,MH
NIP
: 19760610 200212 1 001
Tempat Tanggal Lahir
: Klaten, 10 Juni 1976
Jabatan/Pangkat
: Hakim
Pratama Madya ( IIIc )
Pendidikan
: S2
Riwayat karir mutasi Sebelumnya : Pengadilan Negeri
Kuala Kapuas
4.
Panitera
NAMA
: UTARI WIJI HASTANINGSIH, SH
NIP
:
19770115 200112 2 002
Tempat Tanggal Lahir
: Bandung, 15 Januari
1977
Jabatan/Pangkat
: Hakim Pratama Madya ( IIIc )
Pendidikan
: S1
Riwayat karir mutasi Sebelumnya : Pengadilan
Negeri Ciamis
5. Anggota
NAMA
: AGUNG PRASETYO, SH
NIP
: 19761207 200212 1 003
Tempat Tanggal Lahir
: Salatiga, 7 Desember 1976
Jabatan/Pangkat
: Hakim
Pratama Madya ( IIIc )
Pendidikan
: S1
Riwayat karir mutasi Sebelumnya : Pengadilan Negeri
Pangkalanbun
6. Pendamping
NAMA
: AFIT RUFIADI, SH
NIP
: 19781006 200212 1 001
Tempat Tanggal Lahir
: Tambak Banyumas, 6 Oktober
1978
Jabatan/Pangkat
: Hakim
Pratama Madya ( IIIc )
Pendidikan
: S1
Riwayat karir mutasi Sebelumnya : Pengadilan Negeri
Kalianda
BAB II PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar
a.
Pengertian Pencurian
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi”
adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya
dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” proses, cara, perbuatan.
Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya
dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk
pokoknya yang berbunyi: barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam
karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling
banyak Rp.900,000,00
b. Unsur-Unsur
Pencurian
1. Unsur-Unsur Objektif
a). Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini
menunjukan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formill. Mengambil
adalah suatu tingkah laku psoitif/perbuatan materill, yang dilakukan dengan
gerakan-gerakan yang disengaja. Pada umumnya menggunakan jari dan tangan
kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegang, dan mengangkatnya
lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau dalam kekuasaannya. Unsur
pokok dari perbuatan mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda
dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal
tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap
suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaanya secara nyata dan
mutlak.
Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata
adalah merupaka syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga
merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu perbuatan pencurian yang
sempurna.
b). Unsur benda
Pada objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam
Memorie van toelichting (MvT) mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP adalah
terbatas pada benda-benda bergerak (roerend goed). Benda-benda tidak bergerak,
baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan
menjadi benda bergerak. Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan
bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil.
Benda yang bergerak adalah setiap benda yang sifatnya dapat
berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (Pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan
benda yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya tidak dapat
berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawandari benda bergerak.
c). Unsur sebagian maupun seluruhnya
milik orang lain
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain,
cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri.
Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian
A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda
motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan
pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
2. Unsur-Unsur Subjektif
a.) Maksud untuk memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur
pertama maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa
unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya. Dua unsur itu
tidak dapat dibedakan dan dipisahkan satu sama lain.
Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu
harus ditujukan untuk memilikinya, dari gabungan dua unsur itulah yang
menunjukan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak
mengisyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan pelaku,
dengan alasan. Pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar
hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif)
saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri
sendiri atau untuk dijadikan barang miliknya. Apabila dihubungkan dengan unsur
maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri pelaku sudah
terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan
sebagai miliknya.
b.) Melawan hukum
Menurut Moeljatno, unsur melawan hukum dalam tindak pidana
pencurian yaitu Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu
ditunjukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan
perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui dan sudah sadar memiliki benda
orang lain itu adalah bertentangan dengan hukum. Karena alasan inilah maka
unsur melawan hukum dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif.
Pendapat ini kiranya sesuai dengan keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa,
apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana,
berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur yang ada
dibelakangnya.
B. Ancaman Pidana, Tuntutan Pidana, Putusan pidana
1. Acaman Pidana
Ancaman pidana adalah hukuman atau sanksi pidana yang
diancamkan kepada orang yang melakukan suatu perbuatan pidana. Jadi untuk
setiap tindak pidana selalu ada ancaman pidana bagi mereka yang melanggarnya.
Ancaman pidana ini berbeda-beda untuk setiap tindak pidana, bisa berupa pidana
mati, pidana penjara, atau pidana kurungan maupun pidana denda. Ancaman
pidana ini bisa dilihat dari bunyi pasal-pasal dalam setiap undang-undang yang
mengatur mengenai tindak pidana, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk setiap tindak pidana disebutkan maksimal ancaman pidana yang dapat
dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, misalnya untuk tindak pidana pencurian
dalam Pasal 362 KUHP maksimalnya adalah pidana penjara selama lima tahun. Dalam
beberapa undang-undang selain maksimal pidana yang dapat dijatuhkan juga
disebutkan minimal pidana yang dapat dijatuhkan, misalnya perkosaan terhadapa
anak dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak maksimal dipidana paling lama 15 (lima
belas) tahun dan minimal 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
Karena ancaman pidana selalu dicantumkan dalam setiap pasal
yang mengatur mengenai tindak pidana, maka sepanjang perbuatan yang dilakukan
masuk dalam kualifikasi tindak pidana yang sama maka ancaman pidana juga sama.
Jadi untuk setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain yang termasuk
dalam tindak pidana pencurian maka maksimal ancaman pidana juga sama yaitu lima
tahun penjara, tanpa melihat apakah yang dicuri itu emas, pohon kakao, ataupun
sandal jepit.
2. Tuntutan Pidana
Selanjutnya apa yang dimaksud dengan tuntutan pidana ?
secara singkat tuntutan pidana adalah permohonan jaksa (penuntut umum) kepada
pengadilan (majelis hakim) atas hasil persidangan. Jadi tuntutan pidana baru
muncul apabila pelaku tindak pidana sudah disidangkan di pengadilan dan
pemeriksaan dinyatakan selesai oleh hakim. Dalam tuntutan pidana apabila
penuntut umum berpendapat pelaku tindak pidana terbukti bersalah melakukan
tindak pidana maka meminta agar pengadilan menjatuhkan pidana kepada pelaku
tindak pidana tersebut. Dalam tuntutan pidana ini akan disebutkan berapa lama
pidananya, lamanya pidana ini bisa sama dengan maksimal ancaman pidana, lebih
rendah atau dalam hal tertentu melebihi maksimal ancaman pidana.
3. Putusan Pidana
Terakhir adalah putusan pidana. Setelah diberi kesempatan
untuk mengajukan pembelaan maka pelaku tindak pidana yang disidangkan
(terdakwa) maka selanjutnya pengadilan (majelis hakim) akan menjatuhkan putusan
pidana. Apabila pengadilan berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan
menyakinkan melakukan tindak pidana dan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf
yang dapat melepaskan dari pertanggungjawaban pidana maka selain dinyatakan
bersalah melakukan pidana maka juga akan dijatuhi pidana. Mengenai berapa lama
pidana yang dijatuhkan apakah sama dengan maksimal ancaman pidana atau sama
dengan tuntutan pidana penuntut umum atau berbeda dari keduanya, tentu telah
melalui pertimbangan baik dalam memperimbangkan unsur tindak pidana maupun
dalam hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa, yang kesemuanya
dapat dibaca pada pertimbangan hakim dalam setiap putusan yang dibuatnya.
Dari ketiga pengertian di atas, kiranya adalah berbeda
dengan apa yang disebut sebagai ancaman pidana, tuntutan pidana dan putusan
pidana. Ancaman pidana untuk tindak pidana yang sama akan selalu sama,
sedangkan tuntutan pidana akan sangat tergantung pada hasil penilaian
persidangan oleh penuntut umum yang sangat dinamis, tidak saja pada peristiwa,
jenis perbuatan maupun pelakunya, sehingga tidak dapat disamaratakan seperti
ancaman pidana. Sebagai misal untuk tindak pidana pencurian yang dilakukan A
belum tentu sama tuntutan pidana dari penuntut umum dibandingkan dengan peristiwa
pencurian yang dilakukan oleh B karena A mencuri untuk membeli makan anaknya
yang kelaparan sedangkan B mencuri karena untuk membeli pulsa untuk menelpon
pacarnya, jadi sangat tergantung pada hasil persidangan. Selanjutnya atas
tuntutan dari penuntut umum tersebut, setelah terdakwa diberi kesempatan untuk
mengajukan pembelaan selanjutnya pengadilan (majelis hakim) akan menjatuhkan
putusan yang apabila terdakwa dinyatakan bersalah maka akan diikuti dengan
pemidanaan yang lamanya pidana akan sangat tergantung pada fakta-fakta yang
terungkap di persidangan termasuk juga pada hal-hal yang memberatkan dan
meringankan setelah juga memperhatikan tuntutan pidana dari penuntut umum dan
pembelaan terdakwa atas tuntutan tersebut. Mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan
dapat sama dengan tuntutan penuntut umum atau dapt juga sama dengan maksimal
ancaman pidana juga dapat lebih rendah dari keduanya bahkan dalam hal tertentu
dapat lebih tinggi dari maksimal ancaman pidana.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Kesimpulan
Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya
dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk
pokoknya yang berbunyi: barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda
paling banyak Rp.900,00-.
Dengan rumusan terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan
mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang melekat pada benda
untuk dimiliki secara sebagian ataupun seluruhnya milik orang lain) dan
unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan
melawan hukum).
Keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum selain dari
kepastian hukum itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum. Keadilan itu sendiri
terkait dengan pendistribusian yang merata antara hak dan kewajiban asasi
manusia. Namun asas keadilan belum sepenuhnya terimplementasikan dalam hukum
positif di Indonesia.
2. Saran
Diharapkan adanya perubahan atau pembentukan perauran
perundang-undagan yang baru apabila peraturan perudang-undangan yang ada sudah
dirasakan tidak terimplementasikan rasa keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar